Pertanyaan yang Sering Diajukan
Temukan jawaban atas pertanyaan umum seputar layanan Disdukcapil Kota Lubuklinggau
FAQ
FAQ Disdukcapil Lubuklinggau
Pertanyaan umum mengenai layanan kependudukan di Kota Lubuklinggau
Berapa lama proses pembuatan KTP-el?
Proses pembuatan KTP-el di Disdukcapil Kota Lubuklinggau membutuhkan waktu 1-14 hari kerja setelah perekaman. Hubungi (0733) 831-7831 untuk info lebih lanjut.
Apa saja persyaratan membuat KK baru?
Untuk membuat KK baru di Kota Lubuklinggau: surat pengantar RT/RW, fotokopi KTP semua anggota keluarga, fotokopi akta nikah, dan fotokopi akta kelahiran. Layanan ini gratis.
Apakah pengurusan akta kelahiran dikenakan biaya?
Pengurusan akta kelahiran di Disdukcapil Lubuklinggau tidak dikenakan biaya (gratis) sesuai ketentuan perundang-undangan.
Bagaimana mengurus akta kelahiran yang terlambat?
Pencatatan kelahiran yang melampaui 60 hari memerlukan penetapan Pengadilan Negeri. Datang ke kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau untuk konsultasi.
Apakah bisa mengurus dokumen secara online?
Disdukcapil Kota Lubuklinggau menyediakan layanan online untuk beberapa jenis dokumen. Hubungi (0733) 831-7831 untuk info layanan daring.
Bagaimana prosedur pindah alamat antar kab/kota?
Untuk pindah dari/ke Kota Lubuklinggau, urus Surat Keterangan Pindah di daerah asal, lalu lapor ke Disdukcapil tujuan dalam 30 hari.
Dimana lokasi kantor Disdukcapil Lubuklinggau?
Kantor Disdukcapil Kota Lubuklinggau di Jl. Pemerintahan No. 1, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Jam layanan: Senin-Jumat 08.00-16.00 WIB.
Apakah tersedia layanan untuk penyandang disabilitas?
Ya, Disdukcapil Kota Lubuklinggau menyediakan layanan prioritas bagi penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil, termasuk program jemput bola.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Hubungi Kami